Polres Padangsidimpuan menggelar press release terkait dugaan tindak pidana kejahatan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, sekitar pukul 12.00 WIB. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Pratidina Mapolres yang berlokasi di Kota Padangsidimpuan,Selasa (28/4/2026).
Press release dipimpin langsung oleh Kapolres Padangsidimpuan, Wira Prayatna, serta dihadiri sejumlah pejabat terkait, di antaranya perwakilan Balai Konservasi Sumber Daya Alam wilayah III Padangsidimpuan, jajaran Sat Reskrim, Kasi Humas, serta awak media dari berbagai platform.
Dalam pemaparannya, Kapolres mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/A/2/IV/2026 tertanggal 23 April 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, tim operasional Sat Reskrim menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi ilegal sisik trenggiling di wilayah Manunggang Julu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung menuju lokasi di Jalan HT Rijal Nurdin, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara. Sekitar pukul 11.30 WIB, petugas mendapati seorang pria yang mencurigakan sedang menunggu calon pembeli. Pelaku kemudian diamankan bersama barang bukti berupa dua karung berisi sisik trenggiling, yang merupakan bagian dari satwa dilindungi.
Tersangka diketahui berinisial AAN (35), seorang petani asal Kabupaten Tapanuli Selatan. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena menyangkut perdagangan ilegal satwa dilindungi yang melanggar ketentuan konservasi sumber daya alam hayati di Indonesia.
Kegiatan press release ditutup dengan sesi tanya jawab bersama awak media. Selama kegiatan berlangsung, situasi dilaporkan dalam keadaan aman dan kondusif.
(Ibnu Agusmar)
