VIRAL NUSANTARA.Com
Bandar Lampung – Muslim (NIK: 1871100106820007), orang tua dari almarhum Abizar Fathan Athallah, telah menyampaikan pengaduan resmi kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung terkait dugaan kelalaian atau pelayanan tidak maksimal oleh RSIA Puri Betik Hati yang beralamat di Jalan Pajajaran No. 109, Jagabaya II, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung. Pengaduan ini menyatakan bahwa kelalaian tersebut diduga menyebabkan kematian anaknya.
Kronologi Kejadian
Pada tanggal 15 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, pelapor membawa anaknya ke Unit Gawat Darurat (UGD) RSIA Puri Betik Hati dengan keluhan muntah berulang dan sakit perut hebat. Pelapor memilih rumah sakit tersebut karena merupakan fasilitas khusus ibu dan anak, serta anaknya pernah mendapatkan perawatan dari dokter spesialis anak di sana sebelumnya.
Awalnya, dokter yang menangani menyampaikan rencana memberikan suntikan pereda nyeri dan anti mual, serta menyatakan bahwa pasien dapat pulang dengan rawat jalan jika kondisinya membaik. Namun, saat mengurus administrasi, pelapor diinformasikan bahwa kartu BPJS Kesehatan tidak dapat digunakan untuk rawat jalan dan diminta membayar secara tunai. Karena tidak memiliki biaya, pihak rumah sakit kemudian menentukan pasien harus dirawat inap. Setelah berkas perawatan ditandatangani, pasien baru mendapatkan penanganan berupa suntikan, infus, dan pengambilan sampel darah untuk pemeriksaan.
Selama dirawat inap di ruang perawatan lantai 4, pasien terus mengalami kesakitan dan muntah berulang. Pelapor mengaku telah berkali-kali melapor kepada petugas perawat, namun hanya diberikan pil pereda nyeri (diduga paracetamol) dan tidak mendapatkan bantuan kompres seperti yang diminta.
Pada pagi hari tanggal 16 Februari 2026 sekitar pukul 06.00 WIB, dokter spesialis anak dr. Iqbal melakukan kunjungan dan menyampaikan bahwa kadar leukosit pasien sangat tinggi (sekitar 19.000) yang mengindikasikan adanya infeksi. Dokter tersebut memberikan instruksi untuk pemberian antibiotik sebanyak 6 kali dan pemeriksaan darah ulang. Meskipun diberikan terapi melalui infus, kondisi pasien tidak membaik dan bahkan mengalami muntah berwarna kuning, kemudian hijau pada tanggal 17 Februari 2026.
Dokter jaga yang datang memeriksa menyatakan bahwa gejala pasien menunjukkan perlu segera dilaporkan kepada dr. Iqbal. Saat dr. Iqbal kembali melakukan kunjungan sekitar pukul 06.00 WIB, ia mendiagnosis pasien menderita usus buntu dan perlu segera dilakukan tindakan operasi, serta akan berkonsultasi dengan dokter bedah. Pasien kemudian diminta untuk berpuasa dalam persiapan operasi.
Pelapor mengaku telah menunggu hingga sekitar pukul 09.30 WIB agar pasien dapat dilakukan pemeriksaan rontgen, dan baru pada sore harinya dokter bedah dr. Budi datang untuk memberikan informasi hasil rontgen serta menyatakan rencana operasi segera. Pelapor dan istri kemudian ditandatangani berkas persetujuan tindakan bedah.
Namun, sebelum operasi dapat dilakukan, kondisi pasien menjadi semakin kritis dengan bicara melantur dan anggota badan dingin. Meskipun pihak rumah sakit kemudian melakukan upaya penyelamatan darurat, akhirnya pasien dinyatakan meninggal dunia.
Dokumen Pendukung Dan Tuntutan
Pelapor telah melampirkan beberapa dokumen pendukung antara lain fotokopi KTP pasien dan pelapor, salinan berkas medis/kartu pasien, fotokopi surat kematian, serta foto/video bukti kejadian.
Dalam pengaduannya, pelapor mengharapkan pihak Dinas Kesehatan Provinsi Lampung melakukan investigasi menyeluruh terkait kejadian ini, menindaklanjuti pihak yang terkait (perawat, dokter, atau manajemen rumah sakit), serta memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku untuk perbaikan pelayanan di masa depan. Selain itu, pelapor juga menginginkan proses hukum yang sesuai jika ditemukan unsur pidana dalam kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa anaknya.(Investigasiā¢)
