Jakarta – PT Kereta API Indonesia atau PT KAI Divre IV Tanjungkarang resmi telah melaporkan warga Bandarlampung yang memasang penghalang pada jalur rel kereta api kepada pihak kepolisian.
“Kami telah memasukkan laporan kepada pihak kepolisian atas aksi warga yang memalang jalur kereta api oleh sejumlah oknum di Kota Bandarlampung yang viral beberapa waktu lalu,” tutur Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari di Bandarlampung, Senin (30/3/2026), seperti dilansir dari Antara.
Ia menegaskan, hal tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen KAI dalam penegakan hukum dan menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan juga penumpang di dalamnya.
“Kami harap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas dia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pengaturan perlintasan sebidang telah diatur secara jelas, di mana pada Pasal 91, perpotongan antara jalur kereta api dan jalan wajib mengutamakan keselamatan, dan pada prinsipnya perlintasan sebidang harus dihilangkan secara bertahap.
“Selain itu pada Pasal 92, perlintasan sebidang hanya dapat diselenggarakan dengan izin pemerintah,” kata Zaki.
Kemudian, dalam regulasi turunan yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang, ditegaskan bahwa penyelenggara jalan (pemerintah pusat/daerah sesuai status jalan) bertanggung jawab atas pengelolaan perlintasan sebidang.
“Kewajiban penyediaan rambu, palang pintu, dan penjagaan berada pada pihak penyelenggara jalan. Perlintasan tanpa izin merupakan perlintasan tidak resmi dan harus ditutup,” kata dia.
Zaki menyampaikan, dalam hal ini PT KAI berperan sebagai operator perjalanan kereta api yang bertugas memastikan keselamatan operasional di jalur rel, bukan sebagai pihak yang memiliki kewenangan utama atas perlintasan sebidang.
“Kami perlu meluruskan bahwa KAI tidak memiliki kewenangan dalam penetapan maupun pengelolaan perlintasan sebidang. Tanggung jawab tersebut berada pada pemerintah dan penyelenggara jalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” Zaki menandaskan.
Sebelumnya, video viral memperlihatkan warga memblokir perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Kelurahan Garuntang, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung. Video ini menghebohkan media sosial.
Dalam rekaman tersebut, tampak puluhan warga berkumpul di sekitar lokasi. Sejumlah pemuda terlihat mengangkat batangan besi yang diduga potongan rel, lalu meletakkannya di kedua sisi jalur kereta yang berbatasan langsung dengan jalan aspal.
Berdasarkan keterangan yang beredar bersama video, aksi tersebut dipicu insiden kecelakaan, di mana satu unit mobil milik warga tertabrak kereta api. Peristiwa itu terjadi karena pengemudi diduga tetap memaksa melintas saat kereta sudah dalam jarak dekat.
Manajer Humas PT KAI Divisi Regional IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, membenarkan kejadian tersebut. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (25/3/2026) petang.(*)
