Lampung Selatan, —Kunjungan silaturahmi Herman Sekda Grib Jaya Lampung beserta Drs. Hi Rozali.,S.H.,M.H Penasehat Hukum ibu Rosita ke Polres Lampung Selatan pada hari Jum’at, 27/03/2026.
Kunjungan tersebut disambut hangat oleh Wakapolres Lampung Selatan KOMPOL Made Silpa Yudiawan, S.H., S.I.K., M.H. diruang kerja beliau.
Selain itu ia juga menyampaikan maksud terkait laporan ibu Rosita bersama Penasehat Hukum nya dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/452/X/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG SELATAN/POLDAPOLDA LAMPUNG, tanggal 23 Oktober 2025, tentang dugaan terjadinya tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP, hingga sampai saat ini belum menunjukan hasil (sesuai prosedur) yang dimaksud.
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) adalah hak pelapor untuk memantau kasusnya, diatur dalam Perkapolri No. 16 Tahun 2010 dan No. 21 Tahun 2011, serta dipertegas di Perkapolri No. 6 Tahun 2019. Penyidik wajib memberikan SP2HP secara berkala (atau saat diminta) sebagai bentuk transparansi.
“Yang mana hanya diberikan 1 kali selama proses berjalan dari bulan Oktober sampai di bulan Maret ” Ungkap Herman.
Dengan Profesional Wakapolres KOMPOL Made Silpa Yudiawan, S.H., S.I.K., M.H menanggapi dan tegas
“Saya akan menindak lanjuti Laporan tersebut dan akan saya panggil kasat nya” Ujar Dengan Nada Tegas Seraya sambil bertukar kontak telpon untuk komunikasi lebih lanjut.
Drs. Hi Rozali.,S.H.,M.H bersama ibu Rosita, sebagai korban ia berharap agar permasalahan segera ada kesimpulan dalam waktu dekat ini dan terang benderang.
Herman Sekeda Grib Jaya sangat meng apresiasi atas tanggapan wakapolres yang dengan profesional dan ia meminta agar segera diproses. (Tim)
