Bandar Lampung, Rehabilitasi Pekerjaan infrastruktur Jalan rabat beton dan Rehabilitasi infrastruktur Talud Pekerjaan di Desa suka harum GG Permata Kelurahan Batu putu kecamatan teluk Betung barat, menjadi sorotan tajam dari Ketum, Erwin Mahendra MH, DPP LSM Gerakan Masarakat Menuju Sejahtera (GEMMAS), Lampung.
Saat ada laporan warga ketua LSM GEMMAS Erwin Mahendra MH, turun kelapangan melakukan investigasi benar adanya, tidak menemukan tidak ada papan informasi pekerjaan konstruksi proyek rabat beton dan proyek talud tersebut, padahal menjadi syarat wajib memuat informasi penting seperti sumber dana, nilai anggaran, volume pekerjaan, pelaksana proyek, dan jangka waktu pengerjaan, publik wajib tau, ujar kepada media Jum’at 09 Januari 2026.
Diduga pekerjaan Milik dinas pekerjaan umum ( PU) kota Bandarlampung, menuai sorotan keras dari masyarakat.
Lanjutnya “inikan menjadi sorotan dan pertanyaan publik, apakah ini faktor kesengajaan, sementara jelas melanggar undang-undang keterbukaan informasi publik, ( KIP), UU No. 14 Tahun 2008— menjamin hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan anggaran secara lengkap”,tegasnya.
Ironisnya dilokasi ketua LSM GEMMAS juga tidak menemukan adanya pengawasan dari konsultan, baik pengawasan dari dinas PU ataupun dari pihak pelaksana hanya ada pekerja yang bekerja Tampa pengawasan.
Ketua LSM GEMMAS berusaha untuk mendapatkan informasi anggaran yang terpakai, dan RAP perkejaan, guna memastikan tidak ada kerugian negara, tidak membuat langkah informasi ketua padam, bahkan saat Erwin melakukan konfirmasi kepekerja pun tidak tau berapa ketebalan dan jenis ukuran batu dan semen yang digunakan.Jawabnya “kami hanya kerja mas”.tandasnya.
Saat dilokasi juga mempertanyakan kepada warga setempat sebut pak DM, yang enggan disebutkan namanya”saya juga heran bang, pekerjaan ini tiba-tiba sudah dikerjakan begitu saja, kami sebagai warga tidak tau papan proyeknya dipasang dimana? kami sebagai warga perlu tau, pekerjaan ini milik siapa ? Berapa jumlah anggarannya, sebagai masyarakat kami wajib tau sesuai dengan Undang-undang” karena pembangunan ini dipungut dari hasil pajak kami sebagai rakyat, tutur DM dengan penuh kecewa, kepada Ketua Erwin yang disampaikan kepada media.
Lanjut masih menurut keterangan Pemerhati kebijakan Ketua LSM GEMMAS Menduga dengan adanya aturan baru yang memperbolehkan hasil perkiraan sendiri ( HPS ) ini justru membuka peluang bagi pejabat dan pelaksana lapangan diduga leluasa bermain dibidang proyek terutama di pengurangan volume, ditambah dengan kesengajaan tidak ada pemasangan papan informasi, jelas, ada dugaan korupsi berjamaah , mengungkapkannya kepada media.
Hal ini pelanggaran nyata jelas, UU nomor 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik serta pepres nomor 54 tahun 2010 Jo 70 tahun 2012 yang mewajibkan pemasangan papan informasi pada proyek negara, yang menjamin hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan anggaran secara lengkap.
Inpres No. 7 Tahun 2015 — menekankan keterbukaan dan pencegahan praktik korupsi.
Ketua GEMMAS ” juga menduga salah satu penyebab defisit ekonomi Yaitu salah satunya pekerjaan asal jadi, dibangun rusak lagi, dikerjakan rusak lagi, menyebabkan kualitas.mutu pekerjaan yang kurang baik , hingga menyebabkan salah satu faktor terhambatnya pertumbuhan ekonomi didaerah, dimana tumbuh subur dikantong pihak oknum tertentu” ungkapnya.
“Untuk itu Saya berharap inspektorat Daerah wajib mengambil fungsi memeriksa dan memastikan tidak ada kerugian negara, serta meminta peran aktif Aparat Penegak Hukum,(APH), BPK dan KPK untuk turut memeriksa, menindak tegas jika ditemukan mark up ketidaksesuaian anggaran dalam pelaksanaan pekerjaan proyek terhadap penggunaan keuangan negara”tegasnya.
Liputan ini merupakan bagian pertama dari laporan investigasi berseri, Ketua LSM GEMMAS akan terus memantau kegiatan guna memastikan tidak adanya kerugian negara.
Sementara hingga berita ini diturunkan, dari pihak kontraktor, konsultan pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat, belum memberikan tanggapan resmi terkait pekerjaan rabat beton dan drainase tersebut. Upaya konfirmasi lanjutan masih terus dilakukan.
Kami pihak media sebagai wadah informasi, membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,( redaksi).
