VIRAL NUSANTARA .Com
Bandar Lampung 28 -12-2025 Pekerjaan Jalan Hotmix di lingkungan
Perum puskut jln sapir, kelurahan Suka Bumi Indah kecamatan Suka Bumi Bandar Lampung diduga pekerjaan milik Dinas pekerjaan umum ( PU) kota Bandarlampung menuai sorotan Kritikan Tajam dari masyarakat.

Saat awak media melakukan investasi di lokasi kegiatan tidak menemukan adanya papan informasi pekerjaan peningkatan jalan hotmix tersebut, papan informasi kegiatan menjadi syarat wajib memuat informasi penting seperti sumber dana, nilai anggaran, volume pekerjaan, pelaksana proyek, dan jangka waktu pengerjaan, masyarakat dapat mengetahui.

Hal tersebut menjadi sorotan dan pertanyaan publik, mengapa hal yang sama sering terjadi?…apakah ini faktor kesengajaan, atau ada maksud tertentu. Yang jelas hal tersebut melanggar undang-undang keterbukaan informasi publik, (KIP), UU No. 14 Tahun 2008— menjamin hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan anggaran secara lengkap.
kejadian ini hampir serupa pernah kita beritakan sebelumnya,pekerjaan di kelurahan jaga baya 1 kecamatan way Halim, serupa tidak adanya papan informasi, diduga kegiatan ini milik Dinas PU kota Bandarlampung.
Saat melakukan investigasi di lokasi pekerjaan awak media juga tidak menemukan adanya pengawasan dari Dinas PU ataupun dari pihak pelaksana kegiatan.
Kesulitan untuk mendapatkan informasi sumber anggaran kegiatan pekerjaan tersebut, tim investigasi tetap berupaya mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya. Guna memastikan tidak ada kerugian negara.
Saat awak media melakukan konfirmasi dengan pekerja pun tidak mengetahui berapa ketebalan dan jenis ukuran batu yang digunakan.
“kami cuma kerja mas,” tandasnya.


Kemudian masih ditempat yang sama awak media juga bertanya kepada warga setempat inisial j (warga ) yang enggan disebutkan namanya, dirinya mengatakan terkait pekerjaan tersebut heran dan bingung.
“saya juga heran bang, pekerjaan ini tiba-tiba sudah dilakukan begitu saja, kami selaku warga tidak tau papan proyeknya dipasang dimana? kami sebagai warga perlu tau jugalah, pekerjaan ini milik siapa ? Berapa jumlah anggaran nya, pekerjaan milik CV/PT apa, kami tidak tau wong tidak ada plang nya,” ucapnya nya.
Masih dari keterangan NARSUM “kalau membangun itu jangan hanya sekedar membangun utamakan kualitas, tolonglah jujur untuk kepentingan kita bersama kalau pekerjaan tidak sesuai dengan RAP, dikhawatirkan tidak awet, itu bang lihat aspalnya tipis, kemudian batunya berongga bagaimana kalau begini,” ungkapnya kepada awak media dengan nada penuh kecewa.
Selanjutnya pemerhati kebijakan Ketua Organisasi Jeritan Rakyat Tertindas ( JERAT ), Sandi Chandra Pratama S.PSI.
Menduga ada main mata antara kadis PU dengan selaku pengguna Anggaran dengan Pihak pemenang proyek tender.
“Menjadi dugaan nyata melanggar UU nomor 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik serta pepres nomor 54 tahun 2010 Jo 70 tahun 2012 yang mewajibkan pemasangan papan informasi pada proyek negara”.
“Inpres No. 7 Tahun 2015 — menekankan keterbukaan dan pencegahan praktik korupsi.
UU No. 14 Tahun 2008 (KIP) — menjamin hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan anggaran secara lengkap,” ungkapnya.
Masih lanjutnya ” Diduga
penyebab ekonomi daerah defisit salah satunya pekerjaan asal jadi, dibangun rusak lagi, dikerjakan rusak lagi, dikarenakan kualitas.mutu pekerjaan yang kurang baik itu, hingga menyebabkan salah satunya faktor-faktor pertumbuhan ekonomi terhambat di daerah, yang mana diduga tumbuh subur dikantong-kantong pihak-pihak oknum tertentu,” paparnya.
“Untuk itu Saya berharap inspektorat daerah menjalankan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksinya) jangan tebang pilih. Memeriksa dan memastikan tidak ada kerugian negara, serta meminta peran aktif APH, BPK dan KPK untuk menindak tegas jika ditemukan perbuatan melawan hukum, sehingga menyebabkan kerugian negara,” tutupnya.
Sementara itu hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat, ( Red)
