Bandar Lampung,—-Pelaksanaan proyek perbaikan jalan hotmix di Kelurahan Jaga Baya 1 , Kecamatan Way Halim, menjadi sorotan warga setempat. Pasalnya, proyek yang diduga menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tersebut dikerjakan tanpa adanya papan informasi proyek, sehingga memunculkan spekulasi terkait transparansi dan potensi penyelewengan anggaran.
Dari pantauan di lokasi oleh awak media, pekerjaan masih dalam proses dikerjakan. Namun, tidak ditemukan adanya papan informasi pekerjaan yang seharusnya memuat informasi penting seperti sumber dana, nilai anggaran, volume pekerjaan, pelaksana proyek, dan jangka waktu pengerjaan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Lebih lanjut Saat dilokasi salah satu warga, yang engan disebut namanya, Inisial JM, mengungkapkan kekecewaannya atas minimnya keterbukaan informasi tersebut,
“Kami tidak tahu berapa anggarannya, siapa kontraktornya, kapan mulai dan kapan selesainya. Tiba-tiba saja sudah dikerjakan begini dan ini kan uang rakyat, harusnya transparan,” ujarnya kepada wartawan, pada minggu lalu 16 Desember 2025, pukul 18.53 wib.
*Ketiadaan papan informasi*
Membuat pibliks ingin menelusuri lebih jauh, karena menimbulkan curiga di kalangan masyarakat dan menurut tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan nama juga menyatakan bahwa proyek tanpa rencana sering kali mengindikasikan adanya upaya untuk menutupi sesuatu yang berpotensi melanggar aturan.
“Kami menduga ada indikasi korupsi dalam proyek ini, baik dari segi mark up anggaran maupun kualitas pengerjaan yang tidak sesuai spesifikasi” Ungkapnya.
Warga mengira proyek infrastruktur jalan hotmix terlihat batu-batuannya tidak sempurna di beberapa titik, berongga, selain dikerjakan malam hari, kualitas pekerjaan diduga tidak bertahan lama, melihat kondisi fisik jalan yang terlihat kurang optimal”.
Saat dilokasi kontruksi awak media juga melihat ketebalan aspal terlihat tipis dan diduga tidak sesuai RAB, Bahkan saat ditanya para pekerja proyek pun, tidak mampu menjelaskan berapa ketebalan aspal yang dikerjakan, dan ukuran batu yang digunakan pun tidak tau.
Sementara dilokasi tidak ada konsultan pengawasan, tidak ada pengawasan dari dinas, tidak ada pengawasan dari pihak proyek sebagai pemenang tender.
ironisnya, camat way Halim dan lurah jaga baya 1 yang kebetulan berada dilokasi saat ditanya awak media, mengaku tidak mengetahui proyek tersebut milik siapa, diduga rekanan tidak melakukan koordinasi dengan pamong setempat.
Lebih lanjut Masyarakat sekitar berharap agar proyek ini tidak dilakukan FHO (Final Hand Over) sebelum dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat dan BPK, bersama tokoh masyarakat dan pihak lingkungan di wilayah tersebut.
Ditempat terpisah dikantor, Ketua Ormas GEMPARIN Cak Asep,–merasa geram ikut menanggapi buruknya pembangunan Jalan di Kota Bandar Lampung, menurutnya akibat lemahnya pengawasan dan ketegasan dari Kepala Dinas PU Kota Bandar Lampung.
Menurutnya Pelanggaran Regulasi: Tidak Bisa Dianggap Sepele.
*Dasar Hukum dan Potensi Sanksi*
Sejumlah regulasi yang berpotensi tidak dipatuhi dalam pelaksanaan proyek ini antara lain:
Ketidakhadiran papan proyek bukan persoalan kecil. Sejumlah regulasi tegas mengatur bahwa setiap kegiatan pemerintah wajib menyediakan informasi secara terbuka:
Inpres No. 7 Tahun 2015 — menekankan keterbukaan dan pencegahan praktik korupsi.
UU No. 14 Tahun 2008 (KIP) — menjamin hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan anggaran secara lengkap.
Tanpa papan informasi, masyarakat tidak dapat mengetahui siapa pelaksana proyek, berapa anggarannya, kapan waktu pengerjaannya, hingga spesifikasi teknis yang dikerjakan. Ini membuka peluang bagi penyimpangan dan praktik tidak bertanggung jawab,paparnya.
“Kasus dugaan korupsi dalam proyek infrastruktur seperti ini sangat merugikan masyarakat, karena dapat menghambat pertumbuhan ekonomi lokal dan menurunkan kualitas layanan publik”imbuhnya.
Aspek K3 Diabaikan :
Minimnya penerapan K3 di lokasi proyek memperlihatkan lemahnya pengawasan. Pelanggaran ini tidak hanya mengancam keselamatan kerja, tetapi juga dapat menambah sanksi bagi pihak pelaksana.
UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan perlindungan keselamatan tenaga kerja dan penggunaan APD;
Lebih lanjut dugaan, setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja pada proyek di Indonesia, tanpa memandang nilai proyeknya (termasuk proyek lapen dibawah senilai (Rp 200 juta), wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK). Kewajiban ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi.
Ketentuan Sertifikat Ketenagakerjaan wajib Memiliki SKK: Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya, seperti Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2021, menegaskan bahwa setiap tenaga kerja konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja.
Jenis Sertifikat: Untuk tenaga pelaksana lapangan (level teknisi atau operator), sertifikat yang diperlukan umumnya adalah Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT) yang saat ini telah bertransformasi menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK).
Penanggung Jawab Teknik (PJT): Proyek konstruksi, termasuk proyek lapen/hotmix harus memiliki penanggung jawab teknik yang juga wajib memiliki sertifikat kompetensi yang sesuai (misalnya, SKK Pelaksana Lapangan Pekerjaan Jalan yang relevan).
Sanksi: Ketidakpatuhan terhadap kewajiban sertifikasi ini dapat berujung pada sanksi administratif, sanksi hukum, atau pembatasan dalam mengikuti proyek konstruksi
Penyedia Jasa: Pihak penyedia jasa (kontraktor) juga wajib memastikan bahwa semua tenaga kerja yang diturunkan, Pastikan tenaga pelaksana memiliki SKK yang relevan dan dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang diadakan dengan LPJK dan dilindungi oleh BNSP,.ujarnya.
Berpotensi Melanggar UU Tipikor
Dugaan pengurangan volume, material nonstandar, dan penyalahgunaan kewenangan dapat mengarah pada pelanggaran:UU Tipikor Pasal 2 dan 3 Pasal 9 tentang penggelapan uang Negara ancaman hukuman mulai dari 4 tahun penjara hingga seumur hidup, ditambah denda hingga Rp 1 miliar.
Jika dugaan pelanggaran tersebut terbukti melalui pemeriksaan berwenang, sanksi yang dapat dikenakan mencakup teguran administratif, penghentian sementara pekerjaan, denda, hingga pencantuman dalam daftar hitam penyedia jasa. Dalam kondisi tertentu, kelalaian yang berujung kecelakaan juga dapat berimplikasi pidana, tutupnya.
PERTANYAAN PUBLIK ATAU KONFIRMASI LANJUTAN ;
1. Perusahaan apakah jenis PT atau CV Dinas PU memberikan legalitas pekerjaan tersebut?
2. Apakah PT/CV tersebut memiliki SBU/SKA/SKT sebagai dasar legalitas kontrak?
3. Bagaimana pembagian tanggung jawab pelaksana PT / CV /Dinas PU penanggung jawab proyek apabila terjadi dugaan ketidak sesuaian spesifikasi di lapangan?
4. Jika terdapat kekurangan mutu fisik, apakah pihak CV/ PT siap melakukan perbaikan selama masa pemeliharaan?
5. Berapa nilai Anggaran keuangan dari APBD Yang terpakai ?
6.Mohon penjelasan mengenai spesifikasi teknis material, metode pengerjaan, dan volume terpasang yang dapat dibuktikan melalui dokumen dan BAP lapangan.
Publik Berhak Mendapat Jawaban;
Terlepas dari dugaan penyimpangan yang ditemukan, diamnya Dinas PU justru memperkuat interpretasi publik bahwa ada sesuatu yang tidak ingin dibuka.
Transparansi seharusnya menjadi langkah utama, bukan sekadar pilihan.
Upaya konfirmasi ini untuk memastikan keterbukaan transparansi atas kegiatan pelaksanaan infrastruktur jalan di kelurahan Jaga Baya 1, kecamatan Way Halim, dengan bertujuan kualitas pembangunan tahan awet dinikmati dalam jangka panjang, untuk kepentingan masyarakat umum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU) sebagai Penanggung jawab anggaran beserta konsultan pengawas dan pihak kontraktor belum memberikan keterangan resmi terkait proyek tersebut, ( Tim Media ).
