TUABABA,—-Miris!!! dalam hal pengadaan barang dan jasa pada satuan kerja Dinas pemuda dan olahraga (Dispora) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba ) Provinsi Lampung tahun anggaran 2025, diduga ada persekongkolan antara pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pihak CV. RIZKY RAKHA RIZKHA. (19/12/2025).
Berdasarkan informasi non tender di LPSE Kabupaten Tubaba TA. 2025 Dispora Tubaba melakukan pengadaan Festival lomba burung dengan pagu anggaran Rp 70.000.000 yang dimenangkan oleh penyedia CV. RIZKY RAKHA RIZKHA.
Dalam LPSE tersebut juga didapat informasi Dispora Tubaba melakukan pengadaan pakaian dinas berserta atribut kelengkapannya dengan pagu anggaran sebesar Rp. 148.997.520 yang juga dimenangkan oleh CV. RIZKY RAKHA RIZKHA.
Berdasarkan penelusuran lebih lanjut di website LPJK didapat informasi bahwa penyedia CV. RIZKY RAKHA RIZKHA merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pekerjaan konstruksi.
Berdasarkan data LPJK tersebut maka di duga kuat CV.RIZKY RAKHA RIZKHA tidak memiliki klasifikasi teknis dalam pengadaan non tender festival lomba burung dan pengadaan pakaian dinas berserta atribut kelengkapannya. Hal ini melanggar peraturan tentang pengadaan barang dan jasa.
Berdasarkan Perlem LKPP no 12 tahun 2021 menyatakan penyedia dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah harus memiliki dukungan SDM yang memiliki serfikat keterampilan kerja, dukungan tenaga ahli, dukungan alat, dukungan sarana prasarana serta keberadaan kantor yang jelas terkait dengan bidang pekerjaan. Beberapa persyaratan tersebut diduga tidak dimiliki oleh CV.RIZKY RAKHA RIZKHA sehingga tidak layak menang dalam non tender tersebut.
Hal ini memicu dugaan kuat kedua kegiatan tersebut terkesan adanya persekongkolan antara PPK Dispora Tubaba dan pihak penyedia jasa.
Pemenang repitisi yang berulang pada penyedia yang sama dalam dua kegiatan Dispora Tubaba juga semakin mengindikasikan dugaan pengkondisian yang menyebabkan praktik persaingan usaha yang tidak sehat.
Hal ini melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dugaan adanya persekongkolan dan pengkondisian dalam pengadaan non tender di Dispora Tubaba mendapat respons dari beberapa lembaga Swadaya masyarakat (LSM). Salah satu Ketua LSM komite Aksi Masyarakat Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) Suhendri, mengatakan adanya indikasi perbuatan melawan hukum.
“Sangat di sayangkan oknum PPK Dispora Tubaba terkesan tidak kompeten dalam melaksanakan tupoksinya. Seharusnya PPK tidak mengutamakan (Nepotisme) perbuatan melawan hukum, agar hasil kegiatan sesuai dengan harapan. Kami minta kepada instansi terkait menindaklanjuti dengan tegas tanpa tebang pilih. Dugaan ada persekongkolan antara PPK Dispora Tubaba dan pihak CV. RIZKY RAKHA RIZKHA,” tegasnya.
Sampai berita ini disiarkan, pihak Dispora dan CV. RIZKY RAKHA RIZKHA belum bisa dihubungi. (H).
