LAMPUNG – Polda Lampung resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap mahasiswa Universitas Lampung (Unila) saat mengikuti kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) organisasi Mahasiswa Pecinta Alam (Mahepel) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB). Kasus ini mencuat setelah korban, Pratama Wijaya Kesuma, meninggal dunia beberapa bulan usai mengikuti kegiatan tersebut di Desa Talang Mulya, Kabupaten Pesawaran.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung Kombes Pol Indra Hermawan menjelaskan bahwa penyelidikan kasus ini dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/384/VI/2023/SPKT Polda Lampung tertanggal 3 Juni 2025 dengan pelapor atas nama Wirna Wani. Dalam proses penyelidikan, penyidik telah melakukan serangkaian langkah mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, ekshumasi jenazah, hingga permintaan pendapat dari sejumlah ahli.
“Hasil ekshumasi yang kami rilis pada 7 Oktober 2025 menunjukkan korban meninggal dunia akibat peningkatan tekanan intrakranial karena adanya tumor otak (oligodendroglioma),” ujar Indra dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat (24/10/2025).
Meski demikian, lanjut Indra, penyidik juga menemukan adanya indikasi kuat bahwa korban serta beberapa peserta Diksar lainnya mengalami kekerasan fisik selama kegiatan berlangsung. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat bukti yang menguatkan adanya tindakan pemukulan, tendangan, serta aktivitas fisik berat yang dipaksakan oleh panitia kegiatan.
“Kami temukan adanya peristiwa penganiayaan yang dialami korban dan peserta lain selama kegiatan Diksar Mahepel FEB Unila, berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, serta hasil pemeriksaan ahli. Meski tidak menyebabkan kematian secara langsung, perbuatan tersebut tetap termasuk dalam tindak pidana penganiayaan,” jelasnya.
Penetapan Tersangka dan Peran Masing-Masing
Dari hasil penyelidikan mendalam, penyidik akhirnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari panitia dan alumni kegiatan Diksar yang berperan aktif dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Masing-masing tersangka berinisial AA, AF, AS, SY, DAP, PL, RAN, dan AI.
Para tersangka ini memiliki peran berbeda-beda dalam aksi penganiayaan tersebut. Ada yang secara langsung melakukan kekerasan fisik seperti memukul dan menendang korban, serta ada pula yang memberi perintah kepada peserta untuk menjalani latihan fisik ekstrem di luar batas kemampuan manusiawi. Bentuk kekerasan yang ditemukan mulai dari tamparan, tendangan, hingga perintah push-up dan sit-up berkepanjangan yang menimbulkan rasa sakit dan luka fisik.
“Para tersangka kami jerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman pidana penjara hingga dua tahun delapan bulan,” tegas Kombes Pol Indra.
Polda Lampung Tegaskan Transparansi dan Profesionalisme
Polda Lampung menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. Indra menambahkan bahwa penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang turut serta dalam tindakan penganiayaan ini, baik dari kalangan panitia maupun alumni organisasi yang terlibat dalam kegiatan Diksar tersebut.
“Kami terus berupaya memastikan agar seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Kami juga akan terus memberikan informasi secara terbuka kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik luas karena menyangkut dunia pendidikan dan kegiatan organisasi mahasiswa yang seharusnya mendidik dan membina, bukan menjadi ajang kekerasan atau penyiksaan. Banyak kalangan menilai kasus ini sebagai peringatan agar dunia kampus memperketat pengawasan terhadap seluruh kegiatan mahasiswa, terutama yang melibatkan aktivitas alam dan fisik ekstrem.
Kronologi dan Fakta Tambahan
Menurut hasil penyelidikan, kegiatan Diksar yang diadakan oleh Mahepel FEB Unila pada November 2024 berlangsung selama tujuh hari di kawasan perbukitan Desa Talang Mulya, Kabupaten Pesawaran. Dalam kegiatan tersebut, para peserta diwajibkan mengikuti serangkaian latihan fisik yang berat, termasuk jalan jauh, push-up, sit-up, hingga kegiatan perkemahan dengan pengawasan ketat dari panitia.
Salah satu saksi yang juga merupakan peserta Diksar menyebutkan bahwa korban Pratama sempat mengeluh pusing dan kelelahan berat pada hari keempat kegiatan. Namun, keluhan tersebut tidak ditindaklanjuti dengan pemeriksaan kesehatan yang memadai. Sebaliknya, korban justru diminta tetap melanjutkan kegiatan.
Setelah kegiatan selesai, korban dilaporkan mengalami penurunan kesehatan yang signifikan. Ia sempat menjalani perawatan di rumah sakit selama beberapa minggu sebelum akhirnya meninggal dunia pada Mei 2025. Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Lampung karena menduga adanya kekerasan yang dialami korban selama kegiatan berlangsung.
Polda Lampung Tetapkan 8 Tersangka Kasus Penganiayaan Mahasiswa Unila dalam Kegiatan Diksar
Respons Keluarga dan Dukungan PublikKeluarga korban melalui kuasa hukumnya, Wirna Wani, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat yang dilakukan Polda Lampung. Menurutnya, penetapan delapan tersangka ini merupakan awal dari keadilan bagi almarhum Pratama dan keluarganya.
“Kami berharap seluruh pelaku, baik panitia maupun pihak lain yang terlibat, dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Tidak ada alasan pembenaran untuk kekerasan dalam kegiatan pendidikan atau pembinaan,” ungkap Wirna.
Sementara itu, kalangan akademisi Universitas Lampung juga mendukung penuh proses hukum yang tengah berjalan. Pihak kampus berjanji akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kegiatan kemahasiswaan agar peristiwa serupa tidak terulang di masa mendatang.
Beberapa lembaga kemanusiaan dan organisasi mahasiswa di Lampung turut menggelar aksi damai di depan kampus Unila sebagai bentuk solidaritas dan dorongan agar penegakan hukum dilakukan secara tuntas tanpa pandang bulu.
Pesan Kemanusiaan dan Reformasi Kegiatan Mahasiswa
Kombes Pol Indra juga menegaskan bahwa kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi seluruh organisasi mahasiswa, khususnya yang memiliki kegiatan berbasis petualangan dan pendidikan dasar. Ia mengingatkan bahwa semangat kebersamaan dan kedisiplinan tidak boleh diwarnai kekerasan.
“Pendidikan dasar organisasi pecinta alam seharusnya menjadi ajang membentuk karakter tangguh, disiplin, dan cinta lingkungan, bukan tempat pembiaran terhadap kekerasan. Kami berharap seluruh organisasi mahasiswa di Lampung dapat menjadikan kasus ini sebagai bahan refleksi,” ujarnya.
Polda Lampung juga berencana untuk berkoordinasi dengan pihak rektorat Unila serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam rangka penyusunan pedoman keamanan kegiatan kemahasiswaan. Pedoman tersebut diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum bagi mahasiswa sekaligus memastikan kegiatan pembinaan berjalan sesuai nilai-nilai pendidikan.
Dengan demikian, tragedi yang menimpa almarhum Pratama Wijaya Kesuma menjadi momentum penting dalam memperbaiki sistem pembinaan mahasiswa di seluruh perguruan tinggi, tidak hanya di Lampung tetapi juga secara nasional.
Komitmen Penegakan Hukum dan PenutupPolda Lampung menegaskan kembali bahwa proses hukum terhadap delapan tersangka akan terus berlanjut hingga ke tahap persidangan. Kepolisian berkomitmen menegakkan hukum secara adil tanpa intervensi dari pihak manapun. Penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap apakah terdapat pelaku lain yang turut bertanggung jawab dalam peristiwa tersebut.
Kasus ini bukan sekadar tentang pelanggaran hukum, tetapi juga tentang nilai-nilai kemanusiaan, etika pendidikan, dan tanggung jawab moral dalam dunia akademik. Kematian Pratama menjadi duka mendalam bagi dunia pendidikan Indonesia dan membuka mata semua pihak tentang pentingnya pengawasan serta pencegahan kekerasan dalam aktivitas mahasiswa.
Polda Lampung mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung proses hukum dan bersama-sama menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, beretika, dan bebas dari kekerasan.
Sumber : Bidhumas Polda Lampung | Editor: Redaksi# www.mediaviralnusantara.com#aktual tajam terpercaya#
