
Lampung Selatan,( mediaviralnusantara.com),– Sidang gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang dilayangkan oleh LBH Al-Bantani yang menyeret Lembaga DPRD, KPU, Supriyati dam DPC PDI Perjuangan Lampung Selatan digelar di Pengadilan Negeri Kalianda pada, Selasa 21 Oktober 2025.
Agenda sidang perdana yang seharusnya menghadirkan para pihak baik Penggugat maupun para tergugat gagal. Pasalnya sidang yang digelar hanya penggugat yang hadir, sementara para tergugat mulai dari Tergugat 1,2,3 dan 4 yaitu DPRD Lamsel, KPU, Supriyati dan PDI Perjuangan Lamsel kompak absen atau mangkir dalam panggilan sidang. Padahal para tergugat sudah secara patut dalam relase panggilan sudah diterima para pihak. Namun tak ada satu pun yang hadir.
Sidang perkara nomor 54/Pdt.G/2025/PN.Kla dengan Ketua majelis hakim Indira Inggi Aswijati, SH., MH, Rahma Kusumayani, SH & Marlene Fredricka Magdalena SH selaku hakim anggota serta Awaludin SH selaku panitera pengganti.
Saat sidang digelar para kuasa hukum penggugat diperiksa satu persatu keabsahan berkas oleh majelis hakim berupa Kartu Tanda Advokat (KTA) dan Berita Acara Sumpah (BAS) advokat sebelum agenda digelar, ini membuktikan para kuasa hukum merupakan benar-benar pengacara asli bukan pengacara abal-abal.
Ketua Majelis hakim Indira Inggi Aswijati, SH., MH mengatakan para tergugat sudah di panggil secara patut dan layak bahkan relase panggilan sudah diterima oleh yang bersangkutan namun sidang digelar hari ini para tergugat tidak ada yang hadir.
“Jadi kita panggil kembali dan sidang akan digelar pada Selasa 4 November 2025 mendatang,” tutup majelis hakim sembari mengetuk palu sebanyak 3 kali.
Para punggawa LBH Al Bantani yang hadir dalam persidangan di antaranya Ketua Umum LBH Al Bantani Dr. Januri M Nasir, S.Pd, SH, MH, Adi Yana SH, Eko Umaidi S.Kom, SH, Dedi Rahmawan SH, CM, Muhammad Ridho SH, MH dan Nur Safudin SH.
Sedangkan pihak-pihak yang digugat oleh LBH Al-Bantani, adalah DPRD Lamsel selaku tergugat I, KPU Lamsel selaku tergugat II, Supriyati selaku tergugat III, dan PDI Perjuangan mulai dari tingkat DPP, DPD hingga DPC selaku tergugat IV.
Disebutkan dalam gugatannya, LBH Al-Bantani menjabarkan 15 pokok perkara yang secara gamblang menuding para tergugat telah melakukan serangkaian tindakan melawan hukum.
LBH Al-Bantani meminta majelis hakim untuk mengabulkan seluruh gugatan, menyatakan para tergugat terbukti melakukan PMH, dan memerintahkan pemberhentian Supriyati dari jabatannya sebagai anggota DPRD Lamsel.
Tidak hanya itu, LBH Al-Bantani juga menuntut Supriyati untuk mengembalikan seluruh gaji dan tunjangan yang telah diterima sejak dirinya menjabat sebagai wakil rakyat.
LBH Al-Bantani juga meminta agar putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu ( _uitvoerbaar bij voorraad_ ) meskipun ada upaya hukum kasasi dari pihak tergugat.
“Kami ingin memberikan efek jera kepada para pelaku kecurangan dan pelanggaran hukum. Jangan sampai ada lagi oknum yang berani bermain-main dengan ijazah palsu dan mengkhianati kepercayaan rakyat,” tegas Dr. Januri M Nasir didampingi para anggota LBH Al Bantani lainnya.
Pihak Al Bantani juga menyoroti para pihak Tergugat yang absen atau tidak hadir dalam panggilan sidang perdana, seharusnya sebagai warga negara atau institusi yang baik taat dan patuh terhadap hukum.
Gugatan LBH Al-Bantani ini menjadi tamparan keras bagi DPRD Lamsel, KPU Lamsel, PDI Perjuangan, dan Supriyati. Publik menanti dengan seksama bagaimana para pihak terkait akan merespons gugatan ini dan bagaimana majelis hakim akan memutuskan perkara yang sangat sensitif ini.
Skandal ijazah palsu ini tidak hanya mencoreng nama baik lembaga-lembaga negara dan partai politik, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.
Jika terbukti bersalah, para pelaku harus dihukum seberat-beratnya agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan,(*)