
Bandar Lampung,– Menelaah Makna Simbol Tugu Pagoda dan Gapura bertuliskan huruf China Terletak DiPusat Kota Bandar Lampung, yang dulu dikenal Taman dipangga dan memakai aksara lampung kini dihapus atau dihilangkan. Menelaah makna simbol Tugu Pagoda dan Gapura selamat datang seperti bangunan kuil Negara China yang mana ditempatkan pada fasilitas umum Bundaran Teluk Betung pusat kota Bandar Lampung, Jumat( 17/10/2025).

Dari hasil Investigasi Media viral Nusantara bersama rekanan ditemukan dugaan adanya kejanggalan-kejanggalan pembangunan proyek dinas pekerjaan umum (PU) kota bandarlampung, yaitu pembangunan proyek tugu pagoda oleh CV Prabumulih, pagu anggaran Rp 968,136,450,00. Dan Gapura selamat datang pagu anggaran bersumber dari APBD yang dikerjakan oleh kontruksi CV. Prabumulih dengan pagu anggaran APBD 2024 senilai Rp 1.972,962,533,73,.milyar rupiah.
Kejanggalan tersebut menuju pada Spesifikasi pembangunan gapura selamat datang, yang dianggap tidak selaras dengan budaya adat istiadat lampung, tidak mencerminkan identitas budaya kearifan lokal setempat serta mengkhianati bangsa Indonesia karna negara kita adalah Indonesia bukan negara china, bangunan menyerupai kuil negara China. Letak gapura tersebut tidak jauh dari tugu pagoda yang pernah masyarakat adat demo, pekerjaan itu dimulai Tahun 2024 yang sekarang sudah tahun 2025.
Pekerjaan gapura selesai bertuliskan huruf china bukan huruf aksara Lampung yang menjadi ciri khas daerah Lampung yang semula sudah bertuliskan aksara Lampung namun sekarang di ubah ke tulisan china tentu ini akan memicu gelombang kekecewaan dan kemarahan rakyat pribumi terhadap bangunan yang bertuliskan huruf China itu.Pasalnya bangunan tersebut berada tidak jauh dengan kantor sekretariat walikota dan tidak jauh dengan kantor gubernur dan DPRD Pusat Kota Bandar Lampung.

Salah seorang Warga (Udin ), mengungkapkan kepada awak media, kami rakyat Lampung selalu ingin bersahaja dengan berbagai suku bangsa di Indonesia,ingin Lampung maju terbangun dengan budaya kearifan lokal, justru kami pingin orang asing itu diperkenalkan dengan budaya kami, bukan justru dengan budaya negara asing yang ada di tanah kami, tegasnya.
Kami selaku rakyat dengan senang hati tempat kami dibangun dengan ditata rapi serapih mungkin dan seindah-indahnya agar Lampung mendunia dengan budaya kearifan lokal Seperti ; lambang mahkota siger, pakaian tapisnya, aksara huruf Lampungnya dan yang berhubungan dengan budaya kami Lampung.
Walikota bandar Lampung seharusnya bisa menjunjung nilai-nilai budaya, menghargai, serta menghormati kearifan lokal Budaya Nusantara, yang merupakan tradisi warisan turun – temurun oleh leluhur dan merupakan bagian kekayaan budaya suatu daerah dan suatu bangsa menjadi tugas kita semua untuk menjaga kearifan lokal didaerah masing-masing diseluruh Indonesia, ujar warga/Udin tersebut.
Di tempat terpisah dikantor ketua PWDPI kota bandar Lampung indra segalo-galo juga menyampaikan kepada awak media merasa geram atas kinerja walikota, dalam hal ini budaya adat istiadat lokal pun tidak di hargai keberadaannya yang seharusnya dijunjung nya dan dihormati olehnya selaku walikota.
Kita berbangsa dan bernegara dan itu sudah di canangkan DPR RI bersama presiden RI melalui keputusan yang berbunyi pada pasal 18B UUD 1945, mengatur tentang pengakuan dan penghormatan Negara terhadap kesatuan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisional Nya atau daerah Nya, ungkap nya kepada awak media
Lebih lanjut ia menyampaikan dugaan walikota melanggar dalam undang-undang Hak Cipta, pasal 38 hak cipta mengatur bahwa negara memegang hak cipta atas budaya tradisional negara juga wajib menginventarisasi, menjaga dan memelihara.
Lalu ini hanya seorang walikota kok arogan sekali, seolah-olah mengangkangi budaya Nusantara dan mengangkangi DPR RI bersama presiden RI melalui keputusan yang berbunyi pada pasal 18B UUD 1945, mengatur tentang pengakuan dan penghormatan Negara terhadap kesatuan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisional nya atau daerah Nya tersebut.
Walikota ini, Sudah terlalu banyak dugaan carut-marut kasus, baru-baru ini beredar berita viral diberbagai media online, atas temuan LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Atas Laporan Keuangan Pemkot Bandarlampung Tahun 2024, Nomor: 28A/LHP/XVIII.BLP/05/2025, tanggal 23 Mei 2025, ternyata benar, bahwa Pemkot mengalokasikan dana Rp.35.876.683.814 milyar rupiah di peruntukan untuk DPRD kota Bandarlampung
Kemudian berencana mengucurkan dana Rp 60 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 untuk pembangunan gedung (Kejati) Kejaksaan Tinggi Lampung. Sedangkan dari hasil temuan defisit anggaran 275 milyar.
Dan anehnya lagi selalu membiayai umroh tiap tahun dan baru-baru ini diduga 500 orang lebih yang diberangkatkan umroh seperti menjadi proyek strategisnya dalam pengadaan tiap tahun anggaran uang darimana lagi itu??
Tentu Kebijakan ini memicu gelombang kritik karena dianggap tidak mendesaknya kebutuhan, kebutuhan masyarakat miskin dan anak-anak terlantar, orang tua jompo, dan tata kota yang masih carut-marut, saat musim hujan selalu kebanjiran, dan jalan-jalan tidak ada yang mulus, lintasan kereta api membutuhkan bangunan play oper untuk mengurangi angka kecelakaan, seharusnya ini lebih utama menjadi prioritas pembangunan kota.
Wali Kota Eva Dwiana bukan pertama kali menggelontorkan dana besar untuk lembaga vertikal yang sebenarnya memiliki alokasi anggaran sendiri dari pusat. Sebelumnya, Pemkot tercatat memberikan Rp 50 M untuk pembangunan fasilitas kesehatan (Unila) Universitas Lampung dan Rp 75 M bagi rumah sakit (UIN RIL) Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.
Sedangkan pembangunan tugu pagoda tidak diteruskan atau belum selesai dan apakah sudah dikembalikan uangnya ke kas daerah, dengan dasar sudah melewati waktu masa kontrak, tugu pagoda itu juga menelan anggaran APBD cukup lumayan besar, dan dugaan melanggar UUD Nomor 20 tahun 2001 tentang pemufakatan jahat adalah kesepakatan antara 2 orang atau lebih untuk melakukan tindakan pidana korupsi itu sendiri.
Indra segalo-galo juga mengungkapkan kepada awak Media viral nusantara bersama rekanan, meminta kepada APH / aparat penegak hukum kususnya KPK RI agar bisa segera mengaudit kinerja Eva walikota yang carut-marut diberbagai dugaan kasus kota bandar Lampung, ( tim pwdpi ).