
Bandar Lampung,( Media Viral Nusantara.Com),– Ketua DPC Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Bandar Lampung, M. Indra Kurniawan, menyatakan dukungan atas sikap kritis Ketua Umum PWDPI terkait kebijakan Pemerintah Kota Bandar Lampung yang mengalokasikan dana hibah bernilai besar kepada sejumlah lembaga negara.
Indra menilai kritik merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang perlu disampaikan ketika kebijakan pemerintah dinilai tidak sejalan dengan kebutuhan masyarakat. Ia mengingatkan agar pemerintah kota lebih selektif dan berhati-hati dalam menggunakan anggaran publik.
“Kita sangat mendukung program pemerintah jika benar-benar berdampak baik bagi masyarakat. Tapi ketika keputusan hibah terlihat ganjil atau tidak mendesak, wajar jika publik mempertanyakan. Jangan sampai ada kebijakan yang justru menimbulkan kecurigaan,” ujar Indra.
Ia menambahkan bahwa dana hibah semestinya diprioritaskan untuk sektor yang langsung menyentuh kebutuhan warga, bukan untuk program yang dinilai belum mendesak. Indra juga berharap pemerintah kota mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat sebelum mengambil keputusan strategis terkait anggaran.
Pernyataan Indra selaras dengan tanggapan Ketua Umum DPP PWDPI, M. Nurullah RS, yang sebelumnya menyoroti kebijakan hibah ratusan miliar dari APBD Kota Bandar Lampung kepada Kejaksaan Tinggi dan Polda Lampung. Ia mempertanyakan urgensi kebijakan tersebut di tengah kondisi keuangan daerah yang dilaporkan mengalami defisit.
Menurut Nurullah, laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) pada Mei 2025 mencatat defisit APBD Bandar Lampung sebesar Rp267 miliar dan utang Rp276 miliar. Di tengah situasi itu, ia menilai pengalokasian dana hibah bernilai besar menimbulkan tanda tanya publik.
“Ketika masyarakat sedang menghadapi tekanan ekonomi, kebijakan hibah ratusan miliar tentu memunculkan pertanyaan. Penerima dana hibah itu sudah memiliki anggaran dari pusat, jadi penggunaan APBD untuk mereka perlu dipertanyakan,” ujarnya.
Sebagian informasi mengenai rencana pengucuran dana hibah juga diperoleh dari pemberitaan media yang menyebutkan Pemkot Bandar Lampung berencana mengalokasikan Rp60 miliar dari APBD 2025 untuk pembangunan gedung Kejaksaan Tinggi Lampung. Sebelumnya, Pemkot juga diketahui memberikan hibah Rp50 miliar untuk Universitas Lampung dan Rp75 miliar untuk Rumah Sakit UIN Raden Intan Lampung.
Nurullah juga meminta aparat penegak hukum, termasuk KPK, mengawasi penggunaan dana hibah agar tidak disalahgunakan atau bertentangan dengan kepentingan publik.
Dengan adanya kritik dari jajaran pengurus pusat dan daerah PWDPI ini, diharapkan kebijakan anggaran pemerintah kota dapat lebih transparan, proporsional, dan berpihak kepada masyarakat yang membutuhkan, (*/Tim).