
Bandar LampungWarung Nusantara 88 (WN88) Unit 13 Provinsi Lampung menegaskan sikap kritis terhadap lambannya penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi uang Participacing Interest (PI) dari Pertamina Hulu Energi (PHE Osses) kepada Pemerintah Provinsi Lampung sebagai pendapatan langsung sektor migas yang melalui PT. Lampung Energi Berjaya (LEB) anak perusahaan BUMD PT. Lampung Jasa Utama (PT. LJU) oleh Kejaksaan Tinggi Lampung.
Ketua WN88 Unit 13 Provinsi Lampung, Sofyan Dalem Permata, Sabtu (20/9/2025) di Sekretariat WN88 Jalan Pramuka blok 10 no.3, Kemiling Bandar Lampung mengatakan, langkah penggeledahan dan penyitaan yang sudah dilakukan sebelumnya di kediaman Mantan Gubernur Lampung Arinal Junaidi dan terakhir pemeriksaan mantan Pj Gubernur Lampung Samsudin, seharusnya menjadi dasar kuat untuk penetapan tersangka.
“Sudah sepatutnya tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan para tersangka dan menjebloskan ke hotel prodeo, kemudian menyeretnya ke pengadilan dengan tuntutan yang seberat-beratnya dalam pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi, apalagi setelah melakukan penggeledahan di rumah Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi dan berhasil menyita sejumlah aset senilai Rp. 38,5 Milyar lebih.”ujarnya.
Bila memang sudah ada penyitaan barang bukti, berarti sudah ada tersangka, Kalau barang bukti sudah disita, berarti sudah cukup bukti. Jangan hanya berhenti di proses penggeledahan dan pemeriksaan saja, kami mendukung Kejati Lampung harus segera memproses hukum bagi siapapun oknum yang terlibat agar segera ditetapkan sebagai tersangka.
“Sofyan juga memberikan apresiasi dan dukungan kepada Kejati Lampung dalam melaksanakan tugas konstitusionalnya dalam memberantas tindak pidana korupsi, akan tetapi persoalan kasus ini harus profesional dan transparan, kemudian mengusutnya dengan tuntas hingga aktor intelektual dibalik kasusnya bisa terungkap ke publik, agar kepercayaan publik kepada pihak Kejaksaan dapat dipertahankan”, pungkasnya,(*).