
Lampung lampung timur, ( Media Viral Nusantara.Com),– Sungguh miris, Astacita menuju Indonesia Emas 2045 yang digaungkan oleh Pemerintah, rupanya tidak disertai dengan dukungan terhadap dunia Pendidikan saat ini. Salah satu sekolah swasta yang ada di Desa Purwo Kencono Kecamatan Sekampung Udik Lampung Timur, tampak usang serta tak terawat, Jum’at (12/9).
Selain Gedung Sekolah yang kumuh tak terawat, beberapa peralatan perlengkapan penunjang pendidikan disekolah yang sudah tak layak digunakan, serta jendela kelas tak memiliki kaca, seperti tak pernah ada bantuan dari Pemerintah maupun perawatan yang dilakukan oleh pihak sekolah. Tempat yang harusnya memiliki kenyamanan serta kebersihan lingkungan dalam salah satu penunjang siswa-siswi dalam mengenyam pendidikan, rupanya tak berlaku bagi sekolah SD Satya Bhakti, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur.
Pasalnya tidak adanya keperdulian terhadap fasilitas sekolah oleh pihak sekolah, menunjukkan betapa rendahnya moral serta rasa keperdulian baik Instansi Dinas Pendidikan maupun dari pihak Sekolah itu sendiri.
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang selama ini digelontorkan Pemerintah kepada pihak sekolah guna menunjang serta menjamin mutu kualitas pendidikan bagi anak bangsa, diduga menjadi ladang untuk memperkaya diri sendiri oleh pihak sekolah SD Satya Bhakti Purwo Kencono.
Saat dikonfirmasi, Slamet selaku Ketua Yayasan menerangkan kepada awak media, dirinya tak pernah mengetahui dengan pasti Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang selama ini diterima oleh SD Satya Bhakti dipergunakan untuk apa saja selain membayar gaji para guru.“Saya gak tau mas dipake buat apa aja, yang saya tau cuma buat bayar gajih guru, itu saja. Karna semuanya yang mengelola kepala sekolahnya sama dewan guru. Karna saya kan baru jadi ketua yayasan ini, pihak sekolah juga tidak pernah melibatkan saya dalam hal apapun yang ada disekolah mas,” ungkap Slamet kepada awak media.
Setelah pertemuan dengan tim Media, Slamet menjelaskan dirinya mencoba mengkonfirmasi Ulfa selaku Kepala Sekolah SD Satya Bhakti terkait hal tersebut, namun bukan jawaban yang Ketua Yayasan terima dari Kepala Sekolah, melainkan sebuah pernyataan yang dinilai tidak mengindahkan Sosial Kontrol yang dilakukan oleh para awak media.“Mas sampean temui saja Bu Ulfa, gak usah perantara saya, karna kata kepseknya kalau media biar-biarin aja,” jelasnya.
SekolahTindakan Kepala yang terkesan menghalangi dan meremehkan Media dalam mencari informasi merupakan upaya menghambat kebebasan Pers dan hak Publik untuk mendapatkan informasi, serta dapat melanggar undang-undang tentang Pers dan keterbukaan informasi publik. Tindakan ini dapat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengamanatkan kebebasan pers dan peran media sebagai kontrol sosial.
Salah seorang warga setempat menuturkan, sekolah tersebut selain sudah tak layak pakai, juga tidak pernah ada perawatan sejak lama, bahkan seolah tak pernah tersentuh oleh segala bentuk bantuan dari Pemerintah maupun Dinas Pendidikan.“Itu sih mas udah lama, ya gitu-gitu aja gak pernah ada perbaikan atau renovasi, ya pokoknya udah kayak kandang anu mas. Kalau soal bantuan sih saya sendiri gak pernah denger ya mas kalau sekolah ini ada bantuan, soalnya ya enggak ada pemberitahuan juga dari pihak sekolahnya,” tutur warga setempat.
Selain masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi melalui peranan media dalam menyalurkan informasi, tidak adanya transparansi serta keterbukaan informasi terkait penggunaan Anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh pihak sekolah terhadap publik, mengindikasikan bahwa adanya praktik kotor yang dilakukan oleh pihak sekolah dalam penggunaan Anggaran Dana BOS.
Masyarakat setempat berharap, Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Timur beserta pihak pemerintahan Daerah Kabupaten Lampung Timur, dapat menindak lanjuti terkait hal tersebut demi meningkatkan kualitas Pendidikan yang ada diwilayah Kabupaten Lampung Timur,(Tim).